PENDAHULUAN
1.1. 1.2 Latar
Belakang
Negara
Indonesia merupakan suatu negara yang sangat strategis dalam lalu lintas
ekonomi dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah yang luas dan
penduduknya yang lumayan besar 13.677 pulau bukanlah suatu daerah yang ringan
untuk ditangani ditambah lagi macam ragam budaya yang beraneka. Oleh karena itu
perlu kiranya suatu sistem pengorganisasian yang sistematik dalam pengaturan
wilayah-wilayah dalam ruang lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.
Hukum
administrasi negara merupakan hukum secara khusus mengenai seluk beluk daripada
administrasi negara. Untuk sebagian hukum administrasi negara merupakan
pembatasan terhadap pembebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka
yang harus taat kepada pemerintah, akan tetapi untuk sebagian besar hukum
administrasi mengandung arti pula bahwa mereka yang taat kepada pemerintah
menjadi dibebani berbagai kewajiban tugas bagaimana dan sampai dimana batasnya
dan berhubung itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan
tegas.
Sejalan
dengan perkembangan zaman hukum administrasi negara yang berfungsi mengatur
sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat dan mengatur
cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
administrasi negara tersebut tidak lagi dapat memenuhi keinginan rakyat dimana
dalam administrasi negara eksekutiflah yang paling berperan dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah administrasi negara. Dalam
kehidupan kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jenjang dan biro
kratisasinya sangat-sangat besar, sedemikian besarnya sehingga ada kalanya
administrasi negara diidentikkan dengan administrasi pemerintah negara.
Di era
reformasi ini hukum administrasi negara diharapkan benar-benar dapat memenuhi
keinginan rakyat. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara Republik
Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah disamping harus menekankan pada
prinsip-prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, potensi dan
keanekaragaman daerah seyogyanya disertai pula dengan berpedoman pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik itu meliputi:
- Asas kejujuran
- Asas kecermatan
- Asas kemurnian dalam tujuan
- Asas keseimbangan
- Asas kepastian hukum
Otonomi
daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam
penyelenggaraan pemerintah kewenangan tersebut diberikan secara profesional
yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat dan
daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998.
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber
pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina tugas dan
tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Sebelumnya memang ada
undang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antar negara
dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi
UU no. 32 tahun 1956 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dalam
mendukung otonomi daerah yang telah berkembang pesat. Oleh karena itu dipandang
perlu menetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU no. 25
tahun 1999.
1.2. 2.2 Perumusan
Masalah
Terkait
dengan pengelolaan program dan proyek pembangunan yang ada di daerah, maka
prinsip-prinsip demokrasi mendorong peran serta masyarakat dan transparansi
serta mengedepankan pemerataan dan keadilan dalam melaksanakan otonomi daerah
menjadi sangat strategis. Artinya, peran masyarakat di daerah menjadi faktor
utama di dalam proses pembangunan karena lebih banyak berfungsi sebagai
“subyek” ketimbang sebagai “obyek”.
Banyak
program dan proyek yang ada di daerah dengan biaya yang sangat besar
dirumuskan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pusat sedangkan daerah hanya sekedar
dilihat sebagai tempat (lokasi) dari proyek tersebut sehingga daerah tidak
diberi kesempatan untuk mengolah sendiri sumber daya yang ada di daerah
tersebut.
Dengan
otonomi daerah diharapkan dapat mendorong masyarakat daerah berperan aktif
dalam pemanfaatan sumber daya yang ada serta pengontrol bagi pejabat daerah
dalam mengatur proyek pembangunan daerah.
Godaan untuk
melakukan sentralisasi dengan asumsi bahwa daerah mempunyai kemampuan yang
terbatas sehingga pemusatan kekuasaan merupakan satu-satunya jalan pengamanan
terbaik perlu segera dihindari. Apalagi jika pembangunan diartikan sekedar
sebagai redistribusi kekuasaan dan sumber daya dan mengasumsikan bahwa hanya
otoritas yang mempunyai landasan luaslah yang mampu melaksanakan perubahan
dengan hasil baik.
Sehingga
dapat kita rumuskan dari uraian diatas adalah: “sejauh mana kemampuan
profesionalisme dan kuatnya ide-ide praktis dari pejabat daerah untuk mencapai
administratif dan ekonomis dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1.3. Kerangka
Teori
Hal – hal
yang akan kita bahas meliputi beberapa hal yaitu, meliputi:
- Kesiapan daerah dalam menghadapi era otonomi
- Ketimpangan yang harus dihadapi pada era otonomi
- Upaya pejabat daerah dalam menghadapi ketimpangan yang terjadi
- Kemampuan pejabat daerah dalam mengatur perimbangan keuangan daerah dengan keuangan pusat
PEMBAHASAN
PENUTUP
3.13.23.2 Kesimpulan
1. Pemberian
otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan baik yang terjadi
di dalam negara maupun di luar negara.
2. pemberian subsidi
yang tak terbatas dari pusat mengakibatkan daerah malas dan selalu bermanja
kepada pusat sehingga terjadi penurunan pendapatan daerah.
3. artikulasi
otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial belaka tanpa pemahaman substantive
yang cukup terhadap hakikat otonomi itu sendiri dapat menjadi boomerang baik
bagi pusat maupun bagi daerah.
4. kebutuhan
pembiayaan diperlukan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat.
4.2 Saran-saran
Upaya yang
didapat dilakukan pejabat daerah agar dapat membangun wilayah secara mandiri
dapat dilakukan melalui beberapa alternatif optimalisasi aset dan sumber daya
yaitu penggalian pendapatan asli daerah yang dapat di peroleh dari pendapatan
asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain penerimaan yang sah
(Dana Darurat; penerimaan lainnya).
Pemerintah
pusat seyogyanya secara ketat mewajibkan daerah untuk mensosialisasikan setiap
peraturan di level daerah agar sebanyak mungkin diketahui oleh masyarakat.
Peran serta masyarakat lebih diutamakan dalam format yang demokratis.
Peningkatan
kinerja pejabat daerah berdasarkan asas profesional dan integritas yang tinggi
serta diperlukannya reorientasi paradigma.
DAFTAR PUSTAKA
-Indra Lesmana, “Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah”, Pondok Edukasi, Solo, 2002.
-Bachsan Mustafa, SH., “Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara”, Alumni, Bandung, 1985.
-Philipus M. Hadzon, R. Sri
Soemantri, Bagir Manan, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Gajah Mada
Universitas Press, Yogyakarta, 1995.
- Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra
Lesmana, Ranjau-ranjau Otonomi daerah, Padat Edukasi 2003, hal 86).
mengerjakantugas.blogspot.com/2009/01/otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar