- Prinsip Kliring :
Kliring (dari bahasa
Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak
selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara
elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank pengirim merekam
data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.
3. Mengelompokkan warkat
dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari:
BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat
Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat
status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir
7. Selanjutnya SPKE
akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK . Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
- Informasi Pada Check Dan Struktur Kode MIRC :
Di dalam chek code ini terdapat
berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye,
Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank
Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.
- Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di Indonesia, untuk
kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank
Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi
efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak
berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi
pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai
pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka
pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring
Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil
kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo
kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan
secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia
tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring
melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat
menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang
bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif
tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja
berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari
kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen
Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan
berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari
:
1. Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu
Batch Warkat Debet
4. Kartu
Batch warkat Kredit
5. Lembar
Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring
yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia
antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap
pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau
perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari
Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen
kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka
warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang
dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan
symbol.
Penyelenggaraan
Kliring :
1.
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Nominal Besar
b) Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
2.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Ritel
b) Kliring
Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang
berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja
berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan
oleh peserta. Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus
kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar
alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
6. Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS
:
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta
dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2.
Memberikan kepastian pembayaran.
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic
risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6.
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system
bagi pengawasan bank.
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank
pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian
dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2.
RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
→ Memverifikasi apakah saldo
rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari
transfer kredit tersebut.
→ Jika saldo mencukupi, proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan
rekening bank penerima ditambah.
→ Jika saldo rekening bank pengirim tidak
mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di
dalam mesin RTGS.
3.
Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS
terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen
Antrian :
1.
Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first
out (FIFO).
2.
Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang
beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk
mengurangi jumlah antrian.
3.
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas
pertama : Hasil kliring
·
Prioritas
kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas
ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar