Kasus Artikel pertama :
Pemblokiran Rekening Bank Penipu.
Dalam rangka membantu memberikan solusi terhadap rekan-rekan yang telah menjadi
korban penipuan dengan melakukan pembayaran lewat Bank, maka kali ini saya
secara pribadi ingin memberikan sedikit informasi yang sudah lama dimuat di
salah satu situs portal ternama dengan judul “Korban Penipuan Bisa Minta Blokir
Rekening Pelaku”. Sebenarnya informasi ini sudah banyak dimuat di Internet
& Anda bisa dengan mudah menemukan artikel-artikel yang terkait dengan
postingan saya kali ini, tetapi tidak ada salahnya jika secara pribadi saya
membuatkan artikel ini khusus buat pengunjung blog arumartino.com :D
Oke, inilah informasi yang perlu Anda
ketahui tentang “Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku” yang dimuat
oleh salah satu situs portal ternama yang ada di Indonesia:
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan
melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening
pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan
identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat
Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di
Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu
merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk
melindungi nasabah perbankan.
“Aturan Bye Laws mengenai hal ini
sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah
perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana
melalui bank,” katanya.
Dikatakannya, dengan aturan teknis
bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu
dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan
pelaku penipuan untuk diblokir.
Dengan aturan ini, bank akan segera
menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari
kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
Setelah bank melakukan identifikasi
pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan
pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga
berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan
lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari
rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. “Tapi untuk
korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu,” katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye
Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan
memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.
“Namun bank tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan
cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan
identitas nasabah,” katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini,
katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank,
sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank
dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. “Total dananya bisa lebih dari itu, karena
beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya,”
djsyahroni70.blogspot.com/.../atrikel-mengenai-penipuan-yang.html
Kasus Artikel Ke 2 :
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) menduga ada keterlibatan pegawai Kementerian Agama
(Kemenag) dalam kasus penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH) yang belakangan
banyak terungkap.
"Yang terlibat pegawai bawahan,
bukan yang di atas, yang kongkalikong dengan penyelenggara ibadah haji,"
kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keterlibatan pegawai
Kemenag terjadi melalui modus konspirasi busuk dengan Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus (PIHK) yang tidak terdaftar.
"Diiming-imingi, seolah-olah ada
kuota tambahan, meski sebenarnya sudah tidak ada," kata Said Aqil.
Dikatakannya, harus ada pemberian
sanksi tegas terhadap PIHK tak terdaftar yang terlibat konspirasi busuk
tersebut.
"Kemenag tahu mana penyelenggara
yang nakal. Coret dari daftar, jika perlu laporkan ke polisi untuk diproses
secara hukum," kata Said Aqil.
Lebih lanjut Said Aqil mengatakan,
kasus penipuan terhadap CJH juga ditengarai melibatkan staf Kedutaan Arab
Saudi. Modus yang digunakan adalah janji pengurusan visa haji, meski kuota yang
tersedia sudah habis.
"Yang terlibat orang Indonesia
yang memang ngepos di sana, bukan orang Arab di Kedutaan. Itu juga harus
ditindak. Jangan diberi angin sedikitpun, jangan dimaafkan. Saya minta Dubes
Arab membuang orang-orang seperti itu," katanya.
Sejumlah kasus penipuan CJH terungkap
di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 76 orang yang mendaftar melalui Azizi Tour & Travel, batal
diberangkatkan meski telah membayar Rp70 juta hingga Rp80 juta. Data di
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, jumlah korban penipuan di seluruh
Indonesia saat ini sudah lebih dari 2500 orang.
denaadipta.blogspot.com/.../artikel-mengenai-penipuan-yang_4062.h...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar