Aku

Aku

Kamis, 08 November 2012

Artikel Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Oleh Pegawai.



Kasus Artikel pertama :
Pemblokiran Rekening Bank Penipu. Dalam rangka membantu memberikan solusi terhadap rekan-rekan yang telah menjadi korban penipuan dengan melakukan pembayaran lewat Bank, maka kali ini saya secara pribadi ingin memberikan sedikit informasi yang sudah lama dimuat di salah satu situs portal ternama dengan judul “Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku”. Sebenarnya informasi ini sudah banyak dimuat di Internet & Anda bisa dengan mudah menemukan artikel-artikel yang terkait dengan postingan saya kali ini, tetapi tidak ada salahnya jika secara pribadi saya membuatkan artikel ini khusus buat pengunjung blog arumartino.com :D
Oke, inilah informasi yang perlu Anda ketahui tentang “Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku” yang dimuat oleh salah satu situs portal ternama yang ada di Indonesia:
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
“Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank,” katanya.
Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.
Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. “Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu,” katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.
“Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah,” katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. “Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya,”
djsyahroni70.blogspot.com/.../atrikel-mengenai-penipuan-yang.html


Kasus Artikel Ke 2 :
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menduga ada keterlibatan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH) yang belakangan banyak terungkap.
"Yang terlibat pegawai bawahan, bukan yang di atas, yang kongkalikong dengan penyelenggara ibadah haji," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keterlibatan pegawai Kemenag terjadi melalui modus konspirasi busuk dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak terdaftar.
"Diiming-imingi, seolah-olah ada kuota tambahan, meski sebenarnya sudah tidak ada," kata Said Aqil.
Dikatakannya, harus ada pemberian sanksi tegas terhadap PIHK tak terdaftar yang terlibat konspirasi busuk tersebut.
"Kemenag tahu mana penyelenggara yang nakal. Coret dari daftar, jika perlu laporkan ke polisi untuk diproses secara hukum," kata Said Aqil.
Lebih lanjut Said Aqil mengatakan, kasus penipuan terhadap CJH juga ditengarai melibatkan staf Kedutaan Arab Saudi. Modus yang digunakan adalah janji pengurusan visa haji, meski kuota yang tersedia sudah habis.
"Yang terlibat orang Indonesia yang memang ngepos di sana, bukan orang Arab di Kedutaan. Itu juga harus ditindak. Jangan diberi angin sedikitpun, jangan dimaafkan. Saya minta Dubes Arab membuang orang-orang seperti itu," katanya.
Sejumlah kasus penipuan CJH terungkap di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 76 orang yang mendaftar melalui Azizi Tour & Travel, batal diberangkatkan meski telah membayar Rp70 juta hingga Rp80 juta. Data di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, jumlah korban penipuan di seluruh Indonesia saat ini sudah lebih dari 2500 orang.
denaadipta.blogspot.com/.../artikel-mengenai-penipuan-yang_4062.h...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar